PEKERJAAN KEFARMASIAN
PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pekerjaan
kefarmasian dalam distribusi sedian farmasi
Adalah sebagai penyaluran sedian farmasi dan alat kesehatan.
Adalah sebagai penyaluran sedian farmasi dan alat kesehatan.
A. Pedagan Besar Farmasi (PBF)
Di atur dalam Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011
PBF adalah perushan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk perdanganganan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/ bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang – undangan.
Di atur dalam Permenkes RI No. 1148/Menkes/Per/VI/2011
PBF adalah perushan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk perdanganganan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/ bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang – undangan.
B. PBF Cabang
PBF cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengangkutan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat, dan atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PBF cabang adalah cabang PBF yang telah memiliki pengangkutan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat, dan atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Obat
Obata adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk boilogi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiolagi atua keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
Obata adalah bahan atau panduan bahan, termasuk produk boilogi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiolagi atua keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi untuk manusia.
D. Bahan Obat
Bahan obat adalah baik yang berkasiat maupun tidak berkhasiat digunakan dalam pengolongan obat dengan mutu sebagaii bahan baku farmasi, termasuk baku pendamping.
Bahan obat adalah baik yang berkasiat maupun tidak berkhasiat digunakan dalam pengolongan obat dengan mutu sebagaii bahan baku farmasi, termasuk baku pendamping.
E. Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)
Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) adalah cara distribusi/penyaluran dan bahan obat yang berpetunjuk untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai peesyaratan dan tujuan penggunaanya.
Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB) adalah cara distribusi/penyaluran dan bahan obat yang berpetunjuk untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi/penyaluran sesuai peesyaratan dan tujuan penggunaanya.
F. Kepala Balai Besar/Balai Pengawasan Obat dan Makanan Yang
selanjutnya disebut Kepala Balai
adalah unit pelaksana teknis d lingkungan Badan Obat dan Makanan.
adalah unit pelaksana teknis d lingkungan Badan Obat dan Makanan.
Izin PBF dikeluarkan
oleh Drektur Jendral yang (5tahun)
Setiap PBF dapat mendirikan cabang yang memperoleh
pengakuan dari kepala Dinas Kesehatan Provisi di wilayah cabang berdiri.
Syarat PBF :
Syarat PBF :
1.
Berbadan hokum berupa perseroan terbatas
atau koperasi.
2.
Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
3.
Memiliki apoteker warga Negara Indonesia
secara tetap sebagai
penanggung jawab.
penanggung jawab.
4.
Komisaris dan direksi tidak pernah
terlibat, baik langsung maupun tidak
langsung maupun tidak langsung dan dalam pelanggaran perundang
undangan di bidang kefarmasian
langsung maupun tidak langsung dan dalam pelanggaran perundang
undangan di bidang kefarmasian
5.
Menguasai bangunan dan sarana yang memadai
untuk dapat melaksanakan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat, serta
dapat menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi PBF.
6.
Menguasai gudang sebagai tempat
penyimpanan dengan perlengkapan yang dapat memnjamin mutu dan keamanan obat
yang disimpan.
7.
Memiliki ruang penyimpanan obat yan
terpisah dengan ruang lain sesuai CDOB (Cara Distribusi Obat Yang Baik).
PBF harus memiliki :
·
Labolatorium yang mempunyai kemampuan
untuk pengujian obat yang disalurkan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan direktur jendral.
·
Gudang khusus tempat penyimpanan bahan
yang terpisah dari ruang lain.
Ketentuan Penyelengaraan PBF
1.
PBF dan PBF Cabang hanya dapat
mengadakan , menyimpan, dan menyalurkan obat dan/atau bhn obat yg memenuhi
persyaratan mutu yg ditetapkan oleh Menteri.
2.
PBF hanya dapat melaksanakan
pengadaan obat dari industri farmasi dan/atau sesama PBF
3.
PBF hanya dapat melaksanakan
pengadaan bahan obat dari industri farmasi, sesama PBF, dan/atau melalui
importasi.
Penanggung jawab PBF
sbb:
¡
Setiap PBF dan PBF Cabang harus
memiliki apoteker penanggung jawab yang bertanggung jawab thd
pelaksanaan ketentuan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat dan/atau
bahan obat
¡ Apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan
perundang-undangan yg berlaku
¡ Apoteker penanggung jawab dilarang merangkap jabatan sbg direksi/pengurus
PBF atau PBF cabang
¡ Setiap pergantian apoteker penanggung jawab, direksi atau
pengurus PBF atau PBF cabang wajib melaporkan kpd Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dlm jangka waktu 6 hari kerja.
pengurus PBF atau PBF cabang wajib melaporkan kpd Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dlm jangka waktu 6 hari kerja.
Sumber : Dari PPT pembelajarandasar-dasar farmasi kelas x farmasi smk
kesehatanvisi
global
kesehatanvisi
global
Komentar
Posting Komentar